MENGAPA PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL?

Bagi Anda pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki produk makanan dan minuman olahan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024.

Manfaat Sertifikat Halal

✅ Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

✅ Memberikan Jaminan dan Kepastian

✅ Memperluas Jaringan Distribusi Produk

✅ Memberi Nilai Tambah

✅ Produk Memiliki Unique Selling Point

✅ Meningkatkan Kemampuan Pemasaran

✅ Kesempatan Meraih Pasar Halal Global

Apa Kata Mereka?

“Prosesnya sangat mudah dan cepat. Dibimbing step by step oleh P3H-nya.”

— Ibu Siti, Bakery “Manis Halal” — Jateng

“Tim pendamping sangat responsif. Sertifikat kami keluar dalam 3 minggu!”

— Pak Rudi, “Kopi Kenangan Halal” — Jakarta

“Biaya transparan, tidak ada tersembunyi. Rekomended untuk UMKM.”

— Bu Lina, “Renyah Halal” — Jabar

Masih Bingung Cara Mengurus Sertifikasi Halal?

Mengurus Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan & Minum Olahan sekarang lebih mudah dan sederhana karena dapat dilakukan secara digital dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal yang Profesional dari LP3H Doa Bangsa.

INGIN MENDAPATKAN FASILITAS SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI)?

Silahkan mengisi Data Usaha dan Produk yang akan diajukan untuk Program SEHATI dan Pendamping Proses Produk Halal akan memberikan pendampingan untuk mendapatkan Sertifikat Halal Gratis.

Daftar Sertifikasi Halal