Bagi Anda pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki produk makanan dan minuman olahan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024.
Mengurus Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan & Minum Olahan sekarang lebih mudah dan sederhana karena dapat dilakukan secara digital dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal yang Profesional dari LP3H Doa Bangsa.
Silahkan mengisi Data Usaha dan Produk yang akan diajukan untuk Program SEHATI dan Pendamping Proses Produk Halal akan memberikan pendampingan untuk mendapatkan Sertifikat Halal Gratis.